Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencairan dana bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
a. pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi;
b. pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi.
(2) Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan pencairan dana bantuan PSU dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
a. pengukuran volume pekerjaan; dan
b. berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan dan pimpinan perusahaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tim Verifikasi menerbitkan berita acara penyelesaian pekerjaan.
(5) apabila hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana ayat (4) ternyata jumlah KPR dan/atau SP3K lebih rendah dibandingkan dengan jumlah unit yang diusulkan, maka proses pembayarannya akan dihitung berdasarkan jumlah unit yang telah terbit KPR dan/atau SP3K pada akhir bulan November berjalan;
(6) Berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen melakukan proses pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
