Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencairan dana bantuan PSU oleh Pengembang kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan disampaikan secara tertulis kepada Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan;
(2) Permohonan pencairan dana bantuan PSU oleh Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan pencairan bantuan PSU yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
b. berita acara penyelesaian pekerjaan yang dilengkapi dengan laporan kemajuan terakhir pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan dan pimpinan perusahaan;
c. as built drawing yang disahkan oleh pengawas pekerjaan;
d. Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) oleh Bank; dan
e. Persetujuan KPR FLPP oleh Bank.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pekerjaan kepada Tim Verifikasi;
(4) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim verifikasi dan pimpinan perusahaan;
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pembangunan PSU selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
