Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perubahan atas desain dan/atau volume pekerjaan wajib mendapatkan persetujuan Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melalui amandemen kontrak.
(2) Dalam hal perubahan pelaksanaan bantuan PSU terkait dengan kondisi lapangan, wajib dibuat gambar perubahan pelaksanaan (shop drawing), yang disetujui oleh pengawas lapangan dan dibuatkan berita acara perubahan pelaksanaan pekerjaan beserta alasan perubahannya.
Koreksi Anda
