Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan PSU dilakukan oleh pengembang setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(3) Pelaksanaan pembangunan PSU sesuai dengan spesifikasi teknis komponen PSU dan Rencana Anggaran Biaya berdasarkan kontrak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
