Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melaksanakan perjanjian kerjasama operasional dengan Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan PSU. (3) Kontrak pelaksanaan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat dengan pimpinan perusahaan yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan. (4) Kontrak pelaksanaan bantuan PSU sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut: a. para pihak; b. dasar perjanjian; c. definisi; d. maksud dan tujuan; e. ruang lingkup; f. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian; g. hak dan kewajiban para pihak; h. pelaksanaan pekerjaan; i. pemantauan; j. sanksi; k. pemberitahuan; l. force majeure; m. penyelesaian perselisihan; n. ketentuan lain-lain; dan o. ketentuan penutup
Koreksi Anda