Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengembang dilakukan dengan penunjukan langsung.
(2) Pengembang dinilai berdasarkan kualifikasi sebagai penerima bantuan PSU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3),ayat
(4), dan ayat (5).
(3) Pengembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pengembang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
Koreksi Anda
