Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengembang dilakukan dengan penunjukan langsung. (2) Pengembang dinilai berdasarkan kualifikasi sebagai penerima bantuan PSU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3),ayat (4), dan ayat (5). (3) Pengembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pengembang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id