Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi penerima bantuan PSU diusulkan berdasarkan kriteria pemilihan lokasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi.
(2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. luas lokasi rumah tapak sesuai dengan rencana tapak sekurang- kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah;
e. bagi lokasi yang memiliki luas kurang dari 6 hektar atau daya tampung kurang dari 300 unit wajib melakukan kerjasama dengan pengembang lain dalam satu wilayah kabupaten/kota yang memiliki lokasi masing-masing minimal 2 hektar sehingga mencapai 6 hektar yang disahkan dengan akta notaris;
f. kesanggupan membangun rumah dengan ukuran luas lantai bangunan dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah;
g. kesanggupan pengembang untuk dilakukan audit oleh Auditor Pemerintah.
(3) Persyaratan pemberian Bantuan PSU kepada pengembang dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. pengembang yang belum mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya namun sudah membangun sejumlah unit rumah KPR FLPP terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya, dapat mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan sejumlah unit yang telah KPR FLPP atau proses SP3K terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya s.d 30 November tahun berjalan;
b. pengembang yang akan mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan namun sudah pernah mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya dan telah menyelesaikan kewajiban membangun rumah KPR FLPP s.d tanggal 30 Juni tahun berjalan, maka pengembang tersebut dapat mengajukan bantuan PSU sesuai dengan jumlah unit rumah yang telah KPR FLPP maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
proses SP3K terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan s.d 30 November tahun berjalan diluar unit rumah yang telah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya;
c. pengembang yang sudah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya namun s.d akhir bulan Juni tahun berjalan belum menyelesaikan kewajiban membangun unit rumah sejumlah yang diusulkan dalam bantuan PSU tahun sebelumnya, tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali bantuan PSU pada tahun berjalan;
(4) Pengecekan administrasi pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengecekan administrasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
(5) Pemeriksaan teknis pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
a. lahan yang telah dimatangkan; dan
b. kaveling rumah dan PSU yang telah terbentuk sesuai dengan rencana tapak dan sesuai dengan sertipikat yang akan diterbitkan oleh instansi terkait;
(6) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
Koreksi Anda
