Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan: a. kelompok sasaran mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, tembusan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian; b. pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian; c. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada Kementerian; d. Kementerian melakukan konsolidasi usulan melalui rapat konsultasi dan koordinasi teknis mencakup pemeriksaan materi verifikasi administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta pengajuan usulan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi belum atau tidak menindaklanjuti usulan dari kelompok sasaran, Kementerian dapat memproses usulan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (4) Usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format usulan yang tercantum dalam lampiran I sampai dengan lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id