Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis komponen PSU meliputi:
a. lahan untuk daerah milik jalan dan bangunan pelengkapnya, badan jalan atau lapis bawah telah tersedia;
b. badan jalan atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk
c. perencanaan teknis untuk komponen PSU terdiri dari gambar rencana teknis dan rencana anggaran biaya;
d. jenis konstruksi jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase yang dapat dibantu berdasarkan perencanaan teknis; dan
e. ketentuan mengenai kriteria teknis jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Penyusunan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan harga satuan dasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
