Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis komponen PSU meliputi: a. lahan untuk daerah milik jalan dan bangunan pelengkapnya, badan jalan atau lapis bawah telah tersedia; b. badan jalan atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk c. perencanaan teknis untuk komponen PSU terdiri dari gambar rencana teknis dan rencana anggaran biaya; d. jenis konstruksi jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase yang dapat dibantu berdasarkan perencanaan teknis; dan e. ketentuan mengenai kriteria teknis jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Penyusunan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan harga satuan dasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id