Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Komponen bantuan PSU, berupa:
a. jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya; dan/atau
b. drainase;
(2) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan seluruh atau sebagian.
(3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan pembentukan badan jalan.
Koreksi Anda
