Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen bantuan PSU, berupa: a. jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya; dan/atau b. drainase; (2) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan seluruh atau sebagian. (3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan pembentukan badan jalan.
Koreksi Anda