Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
Kelompok sasaran bantuan PSU diberikan kepada pengembang yang melakukan pembangunan perumahan tapak untuk MBR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
