Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan penyediaan PSU melalui mekanisme penunjukan langsung kepada pengembang yang bersangkutan. (2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan bantuan PSU dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda