Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera Susun/ KPR Sejahtera Syariah Susun yang dilakukan secara inden dan telah disetujui oleh Bank Pelaksana, diberlakukan suku bunga/marjin sama atau setara dengan bunga KPR Sejahtera Susun/ marjin KPR Sejahtera Syariah Susun dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. (2) KPR Sejahtera Susun/KPR Sejahtera Syariah Susun inden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan setelah satuan Rumah Sejahtera Susun diserahterimakan kepada debitur/nasabah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Susun Sejahtera yang perolehannya melalui KPR Sejahtera tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: a. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelamatan kredit/pembiayaan; b. kredit/pembiayaan telah melampaui 5 (lima) tahun sejak akad kredit/pembiayaan; c. jangka waktu kredit/pembiayaan lebih kecil dari 5 (lima) tahun dan telah lunas kreditnya; atau d. debitur/nasabah meninggal dunia. (4) Ketentuan pengaturan jual beli atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Bank Pelaksana. (5) Bank Pelaksana wajib mengembangkan sistem teknologi informasi yang akan menunjang kelancaran pelaksanaan program FLPP. (6) Dalam hal Bank Pelaksana belum memiliki sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Pelaksana dapat mengajukan masa tenggang (grace period) atas pengembalian angsuran pokok dana FLPP kepada Satker BLU-Kemenpera. (7) Pengembalian angsuran pokok dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan bunga harian sekurang-kurangnya setara jasa giro atas dana FLPP yang harus dikembalikan dikalikan jumlah hari masa tenggang. (8) Masa tenggang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan kalender sejak pencairan pertama dana FLPP dari Satker BLU-Kemenpera. (9) Terhadap KPR yang memenuhi persyaratan KPR Sejahtera yang diterbitkan Bank Pelaksana sejak tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dapat dikonversi menjadi KPR Sejahtera. (10) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterapkan terhadap sisa saldo pinjaman KPR pada saat konversi dilaksanakan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (11) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan melalui perubahan akad KPR menjadi KPR Sejahtera.
Koreksi Anda