Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Rumah Sejahtera Susun paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Susun adalah Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
(2) Uang muka KPR Sejahtera Syariah Susun paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) dari harga jual Rumah Sejahtera Susun.
(3) KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai pembiayaan paling banyak Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) diberlakukan marjin/sewa paling tinggi setara 7,25%per tahun;
b. tingkat marjin/sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity);
c. pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan
d. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Koreksi Anda
