Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Rumah Sejahtera Tapak paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). (2) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi KPR Sejahtera Syariah Tapak mempunyai luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi; (3) Uang muka KPR Sejahtera Syariah Tapak paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari harga jual Rumah Sejahtera Tapak. (4) KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai pembiayaan paling banyak Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) diberlakukan marjin/sewa paling tinggi setara 7,25% per tahun; b. tingkat marjin/sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity); c. pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan d. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id