Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk dapat menjadi Bank Pelaksana adalah sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP);
b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai tingkat kesehatan bank;
c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR);
d. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional;
e. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera bulanan dalam 1 (satu) tahun;
f. menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Satker BLU-Kemenpera.
(2) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pokok kredit/pembiayaan KPR Sejahtera.
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia dilakukan pemeriksaan eksternal.
(4) Bank Pelaksana wajib melakukan promosi dan sosialisasi KPR Sejahtera kepada masyarakat.
Koreksi Anda
