Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera); b. Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera); c. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Rumah Sejahtera); d. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah (KK Rumah Sejahtera Murah). (2) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. KPR Sejahtera Tapak; b. KPR Sejahtera Syariah Tapak; c. KPR Sejahtera Susun; d. KPR Sejahtera Syariah Susun; e. KPR Sejahtera Murah Tapak; f. KPR Sejahtera Murah Syariah Tapak; (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digabungkan (blended) dengan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan suku bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit/pembiayaan. (4) Proporsi dana program FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Satker BLU-Kemenpera berdasarkan tarif KPR Sejahtera dengan mempertimbangkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Pelaksana. (5) Ketentuan mengenai KPRS Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KK Rumah Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KK Rumah Sejahtera Murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPR Sejahtera Murah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan KPR Sejahtera Murah Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda