Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dana FLPP bertujuan untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR.
(2) Tarif KPR Sejahtera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Pengelolaan dana program FLPP dari Satker BLU-Kemenpera kepada Bank Pelaksana dilakukan dengan menggunakan pola executing melalui pola penyaluran dengan resiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
