Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur dan penyedia barang wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan penyaluran dana/barang kepada PPK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) KPB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepada PPK untuk progres 30% (tiga puluh persen) dan progres 100% (seratus persen).
(3) PPK melaporkan pelaksanaan BSPS setiap bulan kepada Kepala Satker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Kepala Satker wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
23. Ketentuan BAB IX dihapus.
Koreksi Anda
