Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis kabupaten/kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penarikan dana dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh KPB.
(2) PPK melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat yang dilakukan oleh penyedia barang.
(2a) Dalam pengawasan dan pengendalian Tim Teknis dan/atau PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat.
(2b) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
22. Ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
