Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dana tabungan dilakukan setelah pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan. (2) Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB setelah menerima bahan bangunan. (3) Penerima bantuan menarik dana pada tabungannya dalam 2 (dua) tahap. (4) Penarikan dana tahap I dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (5) Penarikan dana tahap II dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progress paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun. (6) Dihapus. (6a) Daftar rencana pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (2b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda