Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN lokasi dan alokasi BSPS pada kabupaten/kota.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan pemerintah daerah yang memenuhi kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Setelah penetapan lokasi, Satker dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyiapan calon penerima bantun melalui pemberdayaan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
15. Ketentuan Pasal 29 dihapus
16. Diantara Pasal 29 dengan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
