Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat harus dituangkan dalam bentuk RPD. (2) Dihapus. (2a) Bentuk RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan Pasal 27 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah serta ayat (4), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda