Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur melaksanakan tugas dan tanggung jawab: a. menampung dana BSPS yang akan disalurkan kepada penerima BSPS; b. menyalurkan dana BSPS kepada penerima BSPS; c. menyampaikan informasi kepada kepala SKPD kabupaten/kota atas telah disalurkan dana BSPS tahap I dan tahap II ke rekening penerima BSPS; d. menerbitkan tabungan atas nama penerima BSPS di tiap desa/kelurahan; e. melayani penarikan tabungan oleh penerima BSPS di tiap desa/kelurahan; f. melakukan transfer/mengirim dana penerima BSPS ke rekening tempat pembelian bahan bangunan atas permintaan KPB; dan g. menyampaikan laporan penyaluran dan penarikan tabungan kepada PPK. (2) Dalam melayani penarikan tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bank/pos penyalur harus melakukan hal-hal : a. mencocokkan nama penerima, alamat dan nomor KTP yang tertera dalam buku tabungan dengan nama penerima, alamat dan nomor KTP yang tertera pada KTP asli; dan b. melihat DRPB2 yang sah dalam melakukan transfer/mengirim dana penerima BSPS ke rekening tempat pembelian bahan bangunan atas permintaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Dihapus. 11. Ketentuan Pasal 24 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda