Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1a) Penerima bantuan harus membentuk KPB.
(1) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. menunjuk toko/penyedia bahan bangunan;
b. menyusun RPD untuk setiap anggota kelompok/penerima bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumah;
b1. menyusun DRPB2 berdasarkan RPD;
c. membuat perjanjian tertulis dengan toko/penyedia bahan bangunan yang ditunjuk sekurang-kurangnya meliputi:
1. identitas para pihak;
2. spesifikasi dan harga satuan bahan bangunan yang tidak melebihi harga satuan yang ditetapkan oleh pemda setempat;
3. jenis, volume dan harga bahan bangunan yang akan dikirim dalam bentuk DRPB2;
4. waktu pengiriman bahan bangunan; dan
5. waktu pembayaran;
c1. menyusun proposal BSPS;
c2. memeriksa jenis dan volume bahan bangunan yang dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan sesuai dengan DRPB2;
d. melakukan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sesuai dengan RPD dalam waktu yang ditetapkan; dan
e. menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada PPK.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPB didampingi oleh fasilitator serta dikendalikan oleh tim teknis kabupaten/kota.
(2a) Toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mempunyai:
a. legalitas badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. tempat usaha;
c. bahan bangunan dan/atau mampu menyediakan bahan bangunan yang dibutuhkan KPB; dan
d. rekening pada bank yang sama dengan bank/pos penyalur;
(2b) Toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) ditunjuk oleh KPB berdasarkan hasil musyawarah.
(2c) Musyawarah penunjukan toko/penyedia bahan bangunan berdasarkan hasil penilaian penawaran harga terendah sekurang- kurangnya dari 3 (tiga) toko/penyedia bahan bangunan.
(2d) Penunjukan toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk format survey, berita acara, dan kontrak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2e) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1 sebagaimana tercantum pada Lampiran IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
