Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat diangkat dan ditetapkan oleh PPK. (2) Dihapus. (2a) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kepedulian terhadap MBR dalam menghuni rumah yang layak; b. mampu memberikan pemahaman dan pendampingan dalam pelaksanaan BSPS; c. berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat; dan d. mengikuti pelatihan dalam pelaksanaan BSPS. (2b) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum atau sederajat; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. berdomisili pada lokasi. (2c) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada PPK berdasarkan persyaratan dan kriteria fasilitator. (2d) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan fasilitator maka PPK dapat MENETAPKAN fasilitator berdasarkan persyaratan dan kriteria. 8. Ketentuan Pasal 19 sebelum ayat (1) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (2) diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, dan diantara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf c1 dan huruf c2, serta setelah ayat (2) ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id