Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat diangkat dan ditetapkan oleh PPK.
(2) Dihapus.
(2a) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kepedulian terhadap MBR dalam menghuni rumah yang layak;
b. mampu memberikan pemahaman dan pendampingan dalam pelaksanaan BSPS;
c. berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat; dan
d. mengikuti pelatihan dalam pelaksanaan BSPS.
(2b) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. berdomisili pada lokasi.
(2c) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada PPK berdasarkan persyaratan dan kriteria fasilitator.
(2d) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan fasilitator maka PPK dapat MENETAPKAN fasilitator berdasarkan persyaratan dan kriteria.
8. Ketentuan Pasal 19 sebelum ayat (1) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat
(2) diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, dan diantara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf c1 dan huruf c2, serta setelah ayat (2) ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
