Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator dilakukan oleh perorangan.
(2) Fasilitator melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a1. menyiapkan calon penerima bantuan dan mendampingi dalam menyusun proposal BSPS;
a. memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; dan
b. mendampingi penerima bantuan dalam menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen).
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
