Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator dilakukan oleh perorangan. (2) Fasilitator melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a1. menyiapkan calon penerima bantuan dan mendampingi dalam menyusun proposal BSPS; a. memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; dan b. mendampingi penerima bantuan dalam menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen). 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda