Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. melakukan seleksi calon penerima bantuan;
b. MENETAPKAN keputusan penerima bantuan;
c. melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. melakukan penyaluran bantuan;
h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pihak ketiga;
i. dihapus;
j. dihapus;
(2) PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g dapat menunjuk pihak ketiga.
(2a) Keputusan PPK tentang penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b diubah, dan ayat (2) sebelum huruf a ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
