Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. melakukan seleksi calon penerima bantuan; b. MENETAPKAN keputusan penerima bantuan; c. melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga; d. dihapus; e. dihapus; f. dihapus; g. melakukan penyaluran bantuan; h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pihak ketiga; i. dihapus; j. dihapus; (2) PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g dapat menunjuk pihak ketiga. (2a) Keputusan PPK tentang penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b diubah, dan ayat (2) sebelum huruf a ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id