Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker melaksanakan tugas dan tanggung jawab: a. dihapus; b. MENETAPKAN tata kelola pencairan dana BSPS; c. mengesahkan surat keputusan penerima bantuan; d. dihapus; e. membuka rekening penampungan pada bank/pos penyalur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban BSPS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; g. dihapus; h. MENETAPKAN tim koordinasi provinsi dan tim teknis kabupaten/kota; i. dihapus; j. dihapus; k. MENETAPKAN bank/pos penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker dibantu oleh PPK dan PP-SPM. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan ayat (2) diubah serta ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf i dan huruf j dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda