Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. dihapus;
b. MENETAPKAN tata kelola pencairan dana BSPS;
c. mengesahkan surat keputusan penerima bantuan;
d. dihapus;
e. membuka rekening penampungan pada bank/pos penyalur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban BSPS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
g. dihapus;
h. MENETAPKAN tim koordinasi provinsi dan tim teknis kabupaten/kota;
i. dihapus;
j. dihapus;
k. MENETAPKAN bank/pos penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker dibantu oleh PPK dan PP-SPM.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan ayat (2) diubah serta ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf i dan huruf j dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
