Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi pencapaian BSPS;
b. koordinasi pelaksanaan BSPS kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan BSPS di tingkat pusat dan daerah;
c. sosialisasi kebijakan BSPS;
d. MENETAPKAN lokasi desa/kelurahan, atau kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi BSPS; dan
e. pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan BSPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh Direktur Rumah Swadaya, Kepala SKPD Provinsi dan/atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perumahan.
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf g, huruf i, dan huruf j dihapus, serta ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf k diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
