Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MBR yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. surat permohonan dari MBR; b. surat pernyataan di atas materai secukupnya yang menyatakan: 1. belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota; 2. tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; 3. satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah; 4. akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS; 5. tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun; 6. bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan 7. memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK dan melakukan pendebetan rekening penerima bantuan atas perintah PPK. c. fotokopi sertifikat hak atas tanah; fotokopi surat bukti menguasai tanah; atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah; d. fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup; dan fotokopi kartu keluarga; e. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan f. RPD BSPS. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id