Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) MBR yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. surat permohonan dari MBR;
b. surat pernyataan di atas materai secukupnya yang menyatakan:
1. belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota;
2. tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
3. satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah;
4. akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS;
5. tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun;
6. bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan
7. memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK dan melakukan pendebetan rekening penerima bantuan atas perintah PPK.
c. fotokopi sertifikat hak atas tanah; fotokopi surat bukti menguasai tanah; atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
d. fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup; dan fotokopi kartu keluarga;
e. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan
f. RPD BSPS.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
