Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 904), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus, Pasal 1 angka 1, angka 15, angka 16, angka 17, angka 23, dan angka 26 diubah serta setelah angka 26 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 26A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
