Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengawasan lapangan pembangunan fisik Bantuan PSU, konsultan manajemen konstruksi menyampaikan laporan mingguan dan bulanan secara berkala dengan disetujui pengawas lapangan dan direksi teknis, serta diketahui koordinator wilayah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Satuan Kerja wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
(4) Direktorat Rumah Umum dan Komersial melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberian Bantuan PSU.
Koreksi Anda
