Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan manajemen konstruksi pengawas lapangan direksi teknis dan koordinator wilayah yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengatur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU sesuai dengan jadwal kegiatan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dengan pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, tahap pra konstruksi, konstruksi hingga pemanfaatan; c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU; dan d. melaporkan progres mingguan dan bulanan kegiatan fisik, serta halhal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Pengawas Lapangan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; c. memberikan petunjuk kepada pengembang dan/atau penyedia jasa dari segi teknis maupun administratif sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); d. memeriksa dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan administratif dan teknis; e. bertanggung jawab atas kebenaran laporan fisik yang disiapkan dalam rangka Berita Acara Pembayaran/Termin; f. melaporkan progres mingguan kegiatan fisik, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; dan g. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait. (6) Direksi Teknis Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; e. menindaklanjuti kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan hasil kegiatan pelaksanaan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait; dan f. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait. (7) Koordinator Wilayah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi; b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU yang berada di wilayah provinsi; d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pembangunan Bantuan PSU kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan; dan e. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi.
Koreksi Anda