Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan Pasal 21 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi proses penunjukan langsung atau pelelangan umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
