Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU melalui pelelangan umum diperuntukkan bagi pelaku pembangunan yang tidak memiliki SBU dan SIUJK. (2) Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa Konstruksi, dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Koreksi Anda