Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU melalui penunjukan langsung dilakukan oleh pelaku pembangunan yang memiliki SBU dan SIUJK.
(2) Pelaksanaan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Koreksi Anda
