Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat yang telah memenuhi syarat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan lokasi.
(2) Seluruh lokasi yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar lokasi perumahan yang akan mendapatkan Bantuan PSU.
Koreksi Anda
