Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi pra konstruksi yang keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Direktorat Rumah Umum dan Komersial dan/atau Penyedia Barang/Jasa Konsultansi.
Koreksi Anda