Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dilaksanakan oleh tim verifikasi pra konstruksi yang keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Direktorat
Rumah Umum dan Komersial dan/atau Penyedia Barang/Jasa Konsultansi.
Koreksi Anda
