Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi perumahan penerima Bantuan PSU didahului verifikasi pra konstruksi meliputi: a. pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis; dan b. pemeriksaan lokasi. (2) Pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. (3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kesesuaian lokasi dengan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id