Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui tahapan: a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah provinsi; dan b. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada Kementerian.
Koreksi Anda