Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah provinsi; dan
b. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada Kementerian.
Koreksi Anda
