Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan: a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota; b. pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian; c. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada Kementerian; dan d. Kementerian melakukan konsolidasi atas usulan yang disampaikan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id