Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian;
c. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada Kementerian; dan
d. Kementerian melakukan konsolidasi atas usulan yang disampaikan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
