Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah tunggal, dan rumah deret meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. lokasi perumahan sesuai dengan rencana tapak memiliki daya tampung sekurang-kurangnya 100 (seratus) unit rumah;
e. jumlah unit rumah yang diusulkan untuk mendapat Bantuan PSU sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) unit rumah sudah terbangun pada saat dilakukan verifikasi pra konstruksi;
f. keterbangunan rumah sesuai pengajuan usulan yang disampaikan pelaku pembangunan, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi kepada Menteri;
g. rumah sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya sampai dengan dilakukan verifikasi;
dan
h. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah susun meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. rumah susun umum sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya; dan
e. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
