Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah tunggal, dan rumah deret meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; c. status tanah tidak dalam sengketa; d. lokasi perumahan sesuai dengan rencana tapak memiliki daya tampung sekurang-kurangnya 100 (seratus) unit rumah; e. jumlah unit rumah yang diusulkan untuk mendapat Bantuan PSU sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) unit rumah sudah terbangun pada saat dilakukan verifikasi pra konstruksi; f. keterbangunan rumah sesuai pengajuan usulan yang disampaikan pelaku pembangunan, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi kepada Menteri; g. rumah sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya sampai dengan dilakukan verifikasi; dan h. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2) Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah susun meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; c. status tanah tidak dalam sengketa; d. rumah susun umum sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya; dan e. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda