Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri dari: a. penyediaan tanah untuk pembangunan PSU; b. bagi rumah susun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan memperhatkan keandalan bangunan yang terdiri dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis PSU sesuai dengan perizinan pembangunan perumahan dan standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda