Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen teknis proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi salinan (copy): a. data lokasi perumahan; b. rencana tapak proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; c. jadwal rencana pelaksanaan pembangunan proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun; dan d. lokasi PSU sudah tergambar di dalam rencana tapak dan disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda