Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dokumen teknis proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi salinan (copy):
a. data lokasi perumahan;
b. rencana tapak proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. jadwal rencana pelaksanaan pembangunan proyek perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun; dan
d. lokasi PSU sudah tergambar di dalam rencana tapak dan disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
