Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi salinan (copy): a. surat izin lokasi; b. sertifikat hak atas tanah; dan c. izin mendirikan bangunan (IMB).
Koreksi Anda