Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi salinan (copy): a. akta perusahaan; b. surat dukungan bank; c. daftar pengalaman perusahaan; d. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi pelaku pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan); f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); g. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili; dan h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau surat keterangan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id