Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi salinan (copy):
a. akta perusahaan;
b. surat dukungan bank;
c. daftar pengalaman perusahaan;
d. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi pelaku pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan);
f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
g. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili; dan
h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau surat keterangan usaha.
Koreksi Anda
