Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilampiri: a. rencana tapak yang disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; b. dokumen legalitas usaha; c. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan; d. dokumen teknis proyek perumahan; e. surat pernyataan kesanggupan dari pelaku pembangunan untuk membangun perumahan umum, yang di dalamnya mencakup kesanggupan menjual rumah kepada MBR dengan harga berdasarkan batasan harga jual rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan pelaku pembangunan perumahan umum untuk menyerahkan lahan guna pembangunan PSU kepada pemerintah daerah; g. surat pernyataan pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pelaksanaan Bantuan PSU dan kesiapan tanah (clean and clear); dan h. surat pernyataan pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima aset Bantuan PSU paska konstruksi. i. surat peryataan bahwa calon pembeli rumah umum merupakan MBR.
Koreksi Anda