Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas:
a. format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya;
b. dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret; dan
c. dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun.
(2) Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas format A, format B, format C, format D, format E, format F,
format G, dan format H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
(4) Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
