Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas: a. format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya; b. dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret; dan c. dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun. (2) Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas format A, format B, format C, format D, format E, format F, format G, dan format H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (3) Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan (4) Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id