Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM UNTUK PERUMAHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran pemberian Bantuan PSU adalah MBR. (2) Pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pelaku pembangunan yang membangun perumahan umum. (3) Bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diberikan untuk perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun dimana jenis komponen Bantuan PSU antara lain : a. jalan; b. ruang terbuka non hijau; c. sanitasi; d. air minum; e. rumah ibadah; f. jaringan listrik; dan g. penerangan jalan umum. (4) Penetapan jenis komponen Bantuan PSU untuk perumahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 38-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id